RUKO (kok) SHM ?
Saat ini kami sedang mendevelope perumahan berupa Rumah dan Ruko di Perumahan Soreang Residence. (Link: www.soreangresidence.com) . Banyak konsumen yang tanya, kenapa status kepemilikan Ruko HGB gabisa SHM? Padahal rumah Bisa SHM?
Sedikit ingin berbagi mengenai status kepemilikan properti. Aturan pemerintah, SHM itu untuk hunian dan kepemilikan perorangan. Jika peruntukan usaha (komersial) harus tetap HGB, tidak bisa dirubah jadi SHM.
Jadi jika anda membeli Ruko tapi serifikatnya SHM, anda jangan senang dulu. Jangan-jangan di IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) tidak sesuai peruntukan. Di IMB tertulis peruntukan bangunannya Hunian bukan Usaha. Dampaknya jika tidak sesuai peruntukan, anda akan kesulitan untuk membuat ijin usaha atau ijin domisili di lokasi tersebut.
Konsep Ruko memang dirancang untuk usaha (komersial), jadi memang yang tepat untuk Ruko adalah HGB. Anda tidak perlu khawatir bahwa Status HGB ini kekuatannya dibawah SHM. Tidak kok kekuatannya sama, ini hanya masalah peruntukan saja. Parameternya yang paling mudah adalah, Bank mau terima ruko ataupun rumah sebagai agunan.
Adrian Adam