Beli Properti pake BPJS
Ada sesuatu yang beda ketika kami bertransaksi jual beli property di notaris belum lama ini. Ada persyaratan tambahan bagi pembeli property mulai saat ini, yaitu harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan aktif. Yang dimaksud aktif adalah BPJS kesehatan yang masih berlaku dan tidak ada tunggakan. Dan ini menjadi persyaratan mutlak.
Kartu BPJS Kesehatan ini wajib disertakan khusus bagi pembeli property, tapi tidak buat penjual. Dan aturan ini efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022. Selain BPJS Kesehatan, berlaku juga JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat).
Konsekuensi apabila pembeli tidak menyertakan kartu BPJS Aktif, informasi dari notaris bahwa proses jual beli tetap bisa dijalankan, hanya saja nanti sertifikat akan ditahan di BPN, dan baru bisa ditebus salah satunya dengan menyertakan kartu BPJS Kesehatan.
Pihak notaris juga cerita dinamika setelah diterapkan aturan ini, banyak kasus ketika banyak masyarakat membeli rumah subsidi, dan harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan. Timbul masalah seperti pembeli tidak punya Kartu BPJS Kesehatan, dan kalaupun punya ada juga yang tunggakannya sudah menumpuk bahkan ada yang tunggakan sampai 7 juta bahkan lebih. Yang berakibat menghambat terjadinya proses jual beli, bahkan sampai gagal transaksi. Astaghfirullah.
Ya Allah, mudahkanlah urusan kami hidup di negeri yang kaya raya ini. Aamiin.