NJOP di Kota Bandung
Fenomana yang seringkali dialami, terkhusus akhir-akhir ini di kota Bandung. Harga transaksi properti beberapa kali terjadi lebih rendah daripada NJOP. Nilai NJOP yg tercantum di SPPT PBB sangat tinggi, melebihi Market Value (nilai pasar) yang sebenarnya.
.
Tentunya ini merugikan bagi penjual properti maupun pembeli. Ini terjadi lagi di transaksi jual beli kami di daerah Sadang Serang Kota Bandung. Harga yang sudah disepakati penjual pembeli Rp.650juta, sedangkan NJOP Rp.900juta. Artinya baik penjual maupun pembeli harus membayar pajak jual beli (*baca: BPHTB dan PPh) didasarkan nilai NJOP yang lebih mahal dari harga aslinya yaitu 900juta padahal harga asetnya 650 juta. Dan kondisi ini bukan sekali dua kali terjadi, tapi berkali-kali.
Memang dari pihak notaris memberikan peluang untuk pengajuan keberatan ke DISPENDA, hasilnya kadang berhasil kadang tidak. Tapi tetap saja kondisi menjadi tidak nyaman. Dampak yang muncul bisa panjang dan dapat melebar kemana-mana. Penjual jadi merasa kemurahan jual asetnya. Pembeli juga merasa harus siapkan anggaran lebih untuk bayar pajak. Dan lain-lain.
Untuk masalah ini saya tidak mau beropini. Yang pasti kami saja sebagai agent properti yang tidak ikut bayar pajak tidak nyaman, apalagi penjual dan pembeli yang “dipaksa” harus membayar pajak melebihi yang seharusnya dibayar.
Semoga bisa menjadi catatan kepada yang berkewenangan soal penetapan pajak. Gimana mau berkah coba dana pajak yang dibayarkan dengan keterpaksaan.
Kok malah curhat sih? He3
.
artikelproperti #adrianadam #adrianadamnetwork #NJOP #NJOPdikotabandung#arebijabar #bandung #agenpropertibandung