Ruko SHM atau HGB?
Pengalaman kami memasarkan properti berupa Ruko, banyak sekali klien menanyakan: Kenapa kok sertifikatnya HGB? atau saya maunya ruko yang SHM.
Sedikit berbagi, bahwa status kepemilikan rumah dan Ruko berbeda, salah satunya tergantung dari fungsinya. kalau Rumah yang fungsinya hunian tentunya sertifikat bisa SHM (Sertifikat Hak Milik). Tetapi kalu ruko yang fungsi bangunannya adalah untuk komersial harus HGB (Hak Guna Bangunan), tidak bisa SHM. Jadi dalam kasus ini status kepemilikannya bisa berbeda sesuai peruntukkanya.
Kemudian bagaimana jika ada Ruko tapi status kepemilikannya HGB?
Ada beberapa kemugkinan:
1. Ruko tersebut bangunan lama, karena aturan lama ruko masih boleh SHM
2. Ruko berada dikawasan perumahan, dan di IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) tertulis peruntukannya hunian bukan komersial.
Karenanya perlu lebih teliti sebelum membeli atau menyewa ruko untuk keperluan usaha anda, pastikan sertifikatnya HGB, bukan SHM. Jangan senang dulu apabila anda mendapatkan Ruko tapi kepemilikannya SHM. Karena bisa akan terkendala untuk anda membuat Ijin Domisili atau Ijin usaha di Ruko tersebut. Karena dianggap anda melakukan usaha di tempat yang tidak semestinya.
Konsep Ruko memang dirancang untuk usaha (komersial), jadi memang yang tepat untuk Ruko adalah HGB. Anda tidak perlu khawatir bahwa Status HGB ini kekuatannya dibawah SHM. Tidak kok kekuatannya sama, ini hanya masalah peruntukan saja. Parameternya yang paling mudah adalah, Bank mau terima ruko ataupun rumah sebagai agunan.
Untuk konsultasi dan rekomendasi properti silahkan anda menghubungi Agen Properti yang terpercaya.
Salam