Perlukah Buku Nikah Untuk Pembeli Properti?
Ada yang menarik perhatian ketika kami bertansaksi jual beli properti berupa ruko di cimahi. Oleh notaris pembeli properti diminta membawa dokumen-dokumen pribadi, salah satunya asli Buku Nikah.
Menarik menurut kami karena sebelum2nya dalam transaksi jual beli bagi pembeli hanya cukup membawa KTP dan NPWP saja cukup, tidak perlu buku nikah.
Kalau penjual menyertakan buku nikah sih paham ya, karena untuk menunjukkan aset properti yang dijual itu dimiliki ketika dimasa pernikahan atau sebelum pernikahan. Kalau properti dimiliki didalam pernikahan artinya aset properti tersebut menjadi hak berdua suami istri, dan keduanya harus hadir padasaat transaksi.
Ketika saya tanyakan ke Notaris perihal buku nikah harus dibawa oleh pembeli properti. Jawabannya: Diperlukan untuk memastikan bahwa pasangan pembeli properti adalah WNI. Karena apabila pasangan pembeli non WNI, tidak bisa di AJB kan dalam bentuk ke SHM, atau nanti diposisikan aturan yang memberlakukan WNA dalam kepemilikan properti di Indonesia.
Jadi sodara2, apabila nanti membeli properti dan diminta bawa buku nikah oleh notaris, kita sudah mengerti.