Segera Selesaikan Urusan Waris
Saya ada cerita. Saya pernah dititipkan asset property untuk dipasarkan dijual. Aset milik waris atas nama kakeknya yang sudah meninggal. Kakeknya memiliki 2 istri yang masing-masing memiliki anak. Kedua istrinya dan sebagian besar anaknya juga sudah meninggal.
Salah satu cucunya yang diamanahi oleh orangtuanya untuk menjualkan rumahnya yang tentunya juga harus menyelesaikan urusan waris. Jadi pararel, kami agen property yang memasarkan, bersamaan pihak ahli waris membereskan surat keterangan warisnya.
Menurut regulasi transaksi property milik waris, bahwa yang bertransaksi dari pihak penjual adalah seluruh ahli waris. Artinya dalam berteansaksi harus menghadirkan seluruh cucu untuk menandatangani saat akta jual beli (*atau bisa juga dikuasakan secara notarial). Dan sebelumnya para ahli waris harus membuat surat keterangan waris dulu.
Sampai kami mendapatkan calon pembelinya, ternyata urusan waris belum selesai juga. Dan saya ikut mendampingi proses pengurusan waris ini sejak awal. Ternyata tidak sederhana seperti yang dibayangkan. Dari generasi cucu ternyata tidak semua punya kepentingan untuk membereskan urusan waris ini. Ada yang peduli, ada yang tidak peduli. Belum lagi domisili mereka sudah menyebar ke luar kota, luar pulau, sampai luar negeri. Menyelesaikan masalah waris ini membutuhkan pengorbanan finansial yang besar juga perlu kesabaran extra menghadapi ahli waris lain yang biasanya sulit untuk menyatukan visi.
Waris tidak hanya urusan berbagi harta orang tua saja. Bahwa menyelesaikan urusan waris adalah sebuah kewajiban bagi seluruh ahli waris, yang harus disegerakan. Ini salah satu contoh ketika menunda urusan waris bisa jadi akan menimbulkan masalah yang lebih besar, dan berpotensi juga akan muncul konfilk keluarga. Dan masalah seperti ini sangat banyak kami hadapi.