Ketika NJOP Lebih Tinggi
Mengamati dalam hal transaksi property beberapa tahun terakhir ini, bahwa seringkali kita mendapatkan kondisi bahwa nilai property berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) lebih tinggi daripada nilai jual asset property. Yang terdampak tentunya bagi penjual dan pembeli property yang harus membayarkan pajak PPH maupun BPHTB yang didasarkan oleh NJOP, padahal harga transaksinya dibawah NJOP.
Contoh kasus, Rumah yang sudah disepakati untuk transaksi jual beli dengan harga 1,1 milyar. Namun karena NJOP nya senilai 1,5 milyar, sesuai aturan penjual harus membayarkan PPH 2,5% dari NJOP (1.5 milyar), begitupun pembeli harus membayark BPHTB 5% juga dari NJOP (1,5 milyar), padahal yang fair nya sih pajak berdasarkan nilai transasinya saja senilai 1,1 milyar.
Tentunya penjual dan pembeli keberatan harus membayar pajak lebih. Solusinya, saran dari notaris supaya penjual dan pembeli sama-sama datang ke kantor Dispenda kota Bandung untuk pengajuan pengurangan pajak dengan cara membuat surat pernyataan kebenaran harga transaksi. Karena info dari notaris juga, bahwa PPJB yang dibuat oleh notaris tidak bisa jadi pegangan buat Dispenda, padahal disana sudah tercantum harga dan sudah ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
Memang terasa ribet. Karenanya buat calon penjual atau pembeli rumah, akan menjadi lebih nyaman jika segala proses tersebut didampingi oleh agen property professional. Sehingga langkah demi langkah dalam berproses transaksi bisa sesuai aturan. Baik itu kelengkapan dokumen, pajak-pajak, dan lain-lain.
Salam