Sertifikat Tumpang Tindih
Mau cerita lagi. Sudah menjadi prosedur sebelum dilakukannya tandatangan AJB (Akta Jual Beli), ada tahapan dilakukan pengecekan sertifikat asli ke BPN via notaris. Teryata 2 kali kami mengawal transaksi jual beli property di bulan ini, ada kejadiannya tidak biasa tapi serupa. Hasil pengecekan info dari BPN: sertifikat Tumpang Tindih.
Tumpang tindih? Maksudnya apa kita semua awalnya bertanya-tanya. Pertama mendangar berita itu pastinya kami terkejut, apalagi bagi penjual dan pembeli. Penjual merasa asetnya baik-baik saja selama ini, ketika dijual seolah ada masalah. Demikian juga calon pembeli juga jadi insecure, khawatir asset yang akan dibeli ternyata bermasalah.
Info dari staf notaris, ternyata yang dimaksud tumpang tindih itu bukan maksudnya sertifikat ganda. Jadi begini penjelasan singkatnya, katanya dari pihak BPN sedang merapikan data-data secara online dan disesuaikan dengan data fisik. Kadang ada ketidak sesuaian gambar, istilah tumpang tindih maksudnya ketika di plot gambar sertifikat tidak pas dengan sertifikat sebelah sehingga sebagian bertumpuk (tumpang tindih) tapi setelah dicek di lokasi faktanya tidak tumpang ya sudah berarti aman.
Ternyata untuk memastikan itu tidak lama, satu dua hari juga beres, dan semua bisa diselesaikan oleh notaris. Setelah itu siap menjalankan tahapan selanjutnya yaitu AJB.
Dari pengalama kemarin kami berkesimpulan, bahwa sepanjang kita negikuti prosedur, insyaAllah transaksi bisa aman-aman saja. Dan semoga BPN bisa lebih professional lagi kedepannya sehingga bisa membuat nyaman transaksi jual beli property.