KPR Syariah
Sebagai seorang muslim tentunya kita sepakat dalam setiap ucapan tindakan dan perbuatan semuanya terikat dengan hukum-hukum syariat Islam. Begitu juga dengan dengan akad transaksi jual beli aset properti berupa rumah atau tanah, sudah seharusnya kita juga memperhatikan regulasi syariahnya.
Berbeda dengan transaksi barang pada umumnya, properti agak lebih kompleks permasalahannya. Seperti Nilai yang cukup besar sehingga pembeli memerlukan skema cicilan dalam pembayaran. Atau unit rumah yang ditranskasikan dalam kondisi belum siap (inden). Dan banyak kondisi lainnya.
Dinilai dari sudut pandang syariah, transaksi konvensional belum memenuhi konsep syariah karena masih melibatkan unsur riba (=bunga), asuransi, denda keterlambatan dan lain-lain. Atas dasar itulah konsep cicilan syariah muncul seiring dengan kesadaran umat terhadap dosa riba.
Ada beberapa prinsip dalam transaksi properti syaraiah, diantaranya:
1. Tanpa bunga (riba)
2. Tanpa denda keterlambatan bayar
3. Tanpa sita jaminan
4. Tanpa asuransi
Pelan-pelan dan bertahan nanti kita bahas satu persatu ya mengenai konsep syariah secara mendetil.
Memang banyak hal menjadi tidak sejalan dengan prinsip perbankan saat ini, walaupun yakin tetap bisa. Dan jangan khawatir ada beberapa notaris yang bisa mengawal transaksi properti syariah ini agar transaksi berjalan sesuai prinsip-prinsip syariah.