Your search results

KBU dan Properti

Posted by adrianadam on 01/07/2023
0

Kawasan Bandung Utara alias KBU merupakan wilayah yang berperan penting dalam keberlanjutan hidup di Cekungan Bandung atau Bandung Raya. Menurut Perda Jawa Barat bahwa KBU berada diatas  750 MDPL mencakup sebagian wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Kawasan Bandung Utara menjadi menarik perhatian banyak orang sejak lama karena merupakan kawasan di daerah Bandung yang berada di dataran tinggi, udara yang bersih dan lingkungan yang cantik alami, juga disana dapat view keren. Sangat menarik wilayah KBU untuk dijadikan perumahan, villa atau kawasan komersial, sehingga banyak orang (*baca: investor) begitu masif tertarik mengembangkan kawasan tersebut.

Dengan daya tarik tersebut sangat wajar wilayah KBU berpotensi dieksploitasi dan dikapitalisasi oleh banyak pihak. Namun disisi lain bahwa wilayah KBU menjadi strategis sebagai daerah resapan dan hutan kota yang fungsinya untuk menjaga ketersediaan air bersih dan penyedia udara bersih, menjaga dari bencana longsor dan banjir untuk wilayah disekitarnya. Akan sangat bahaya kelangsungan alam dikawasan ini jika tidak dijaga oleh peraturan yang ketat.

wilayah KBU berpotensi dieksploitasi dan dikapitalisasi oleh banyak pihak

Karenanya munculah PERDA (Peraturan Daerah) yang mengatur secara khusus mengenai Kawasan Bandung Utara. Bagi kami yang bergerak di bidang property berikut beberapa catatan mengenai Kawasan Bandung Utara (KBU) yang berkaitan dengan property, sebagai berikut:

  • Zonasi. Dikenal Zona Hijau yaitu wilayah peruntukan penghijauan sehingga tidak boleh didirikan bangunan permanen diatasnya. Dan yang kedua Zona Kuning yaitu wilayah yang boleh didirikan bangunan diatasnya dengan catatan tertentu. Penting bagi andayang berencana membeli asset property di wilayah KBU untuk memastiak zonasinya sesuai kebutuhan anda.
  • Koefisien dasar bangunan (KDB). Di wilayah KBU KDB-nya lebih kecil daripada wilayah diluar KBU. KDB merupakan persentasi area yang berada di zona kuning yang bisa dibangun. Di wilayah KBU perbandingannya antara 80:20 atau 70:30, maksudnya 70% RTH-Ruang terbuka Hijau dan 30% bangunan. Jadi pastikan dulu KDB nya sebelum anda berinvestasi.
  • Izin Bangunan. Khusus di wilayah KBU perlu tahap tambahan untuk proses menerbitkan Izin mendirikan Bangunan, yaitu rekomendasi dari gubernur. Satu tahap lebih rumit dan lebih lama prosesnya.

Jeli dan bijak sebelum anda  berinvestasi menjadi penting, Jangan sampai dengan informasi terbatas mengenai KBU ini menjadi anda salah dalam mengambil keputusan. Diskusikan juga dengan Agen Properti anda untuk invesatsi property sebagai referensi dan konsultan anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Compare Listings