Your search results

Bangunan Cagar Budaya

Posted by adrianadam on 03/10/2023
0

Tahun ini kota Bandung berusia 213 tahun atau sudah berusia 2 abad lebih. Dalam masa itu Kota Bandung meninggalkan beragam cagar budaya. Jejak-jejak masa lalu itulah, khususnya bangunan yang menjadi saksi sejarah hingga kini tersebar menjadi kekayaan kota yang perlu dijaga.

Masyarakat kita biasa menyebut bangunan cagar budaya dengan sebutan bangunan heritage atau bangunan belanda. Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, diketahui bahwa cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa bangunan cagar budaya. Bisa berupa rumah, bangunan, situs dan lain-lain.

Khusus di kota Bandung Pada 2018, dalam lampiran perda nomor 7 tersebut, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan sebanyak 1.770 bangunan cagar budaya yang tersebar di Kota Bandung. Jumlah itu terbagi dalam tiga daftar golongan cagar budaya, yakni daftar golongan A, B dan C.

Sumber gambar: CNN Indonesia

Masih berdasarkan perda yang sama, sebuah bangunan bisa saja ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya apabila memenuhi sejumlah kriteria yakni:

(1) minimal 50 tahun
(2) memiliki nilai arsitektur,
(3) nilai sejarah,
(4) nilai ilmu pengetahuan, dan
(5) nilai sosial budaya

Cagar budaya golongan A:
adalah bangunan yang berusia minimal 50 tahun serta memenuhi sedikitnya 3 (tiga) kriteria lainnya.

Cagar budaya  golongan B:
adalah bangunan yang minimal berusia 50 tahun ditambah 2 (dua) kriteria lainnya.

Cagar Budaya golongan C:
adalah bangunan yang berusia paling sedikit 50 tahun ditambah paling sedikit 1 (satu) kriteria lainnya,

Dikutip dari salinan Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, dari situs resmi JDHI Bandung.

Dari sebanyak 1.770 bangunan cagar budaya di Kota Bandung, bangunan yang termasuk cagar budaya golongan A berjumlah 254 bangunan, golongan B berjumlah 455 bangunan, dan golongan C berjumlah 1.061 bangunan.

Berdasarkan Perda

Pemerintah kota maupun masyarakat dianggap sama-sama memiliki hak dan peran untuk menjaga kelestarian cagar budaya yang ada di Kota Bandung, sebab warisan budaya itu dinilai memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Perda Nomor 7 tahun 2018 itu mengamanatkan agar setiap orang berkewajiban “menjaga kelestarian, mencegah dan menanggulangi kerusakan kelestarian cagar budaya baik itu yang berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan cagar budaya.

Sementara, pemerintah kota mempunyai tugas untuk “mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalampengelolaan Cagar Budaya”.

Tugas Pemerintah Kota Bandung itu di antaraya harus ditunaikan dengan cara mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya cagar budaya, menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, hingga menyediakan informasi cagar budaya untuk masyarakat luas.

Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga mengemban tugas agar menjamin setiap orang bisa terfasilitasi dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi cagar budaya, juga yang terpenting adalah betul-betul menunaikan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelestarian warisan budaya.

Amati Tiru Modifikasi (ATM) by Liputan6.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Compare Listings