Sertifikat Asli Hilang?
Selayaknya kita harus menjaga sertifikat Asli aset properti milik kita dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai karena kecerobohan yang menyebabkan sertifikat (SHM) hilang atau dibawa oleh orang yang tidak semestinya.
Kami beberapa kali menghadapi klien penjual rumah yang aset fisiknya dikuasai, tapi sertifikatnya tidak ada. Mungkin karena ceroboh, buku sertifikat lupa simpan atau terbuang. Atau juga sertifikat dititipkan ke pihak lain sebagai agunan atau jaminan tanpa ikatan perjanjian yang jelas.
Bukti kepemilikan properti berupa buku sertifikat itu tidak tergantikan. Apabila hilang, mungkin saja masih bisa diterbitkan lagi sertifikat pengganti oleh BPN, pastinya dengan syarat dan prosedural yang rumit.
Namun demikian, kalaupun bisa terbit sertifikat pengganti, tetap akan berbeda nilainya daripada sertifikat awal. Karena di sertifikat pengganti akan tercatat riwayat bahwa sertifikat ini diterbitkan menggantikan sertifikat lama yang hilang.
Banyak calon pembeli yang keberatan apabila mengetahui kalau ada riwayat sertifikat hilang, walaupun sertifikat pengganti sudah diterbitkan. Alasannya faktor keamanan. Khawatir dikemudian hari sertifikat lama muncul ditemukan, dan disalahgunakan oleh pihak lain. Atau ternyata sertifikat lama sebenarnya tidak hilang tapi disimpan oleh pihak lain. Kondisi ini berpotensi timbul masalah.
Karenanya simpanlah baik-baik dokumen aset milik kita, kalau perlu simpan di save deposit box supaya keamanan terjamin.