Perjanjian Agen Pemasaran
Apabila anda pernah berinteraksi dengan agen properti, tentunya tidak asing dengan yang namanya surat “Perjanjian Agen Pemasaran”. Blanko yang isinya kurang lebih ijin dari pemilik properti kepada agen untuk melakukan aktivitas pemasaran.
Buat agen properti perjanjian ini penting sebagai dasar kami untuk bekerja. Properti yang kami pasarkan dikategorikan valid ketika pemilik sudah memberikan ijin tertulis kepada agen properti untuk memasarkan aset propertinya.
Buat pemilik properti (vendor) Perjanjian Agen Pemasaran ini juga penting. Disana tertuang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Vendor juga mengetahui program dan aktivitas apa saja yang akan dikerjakan oleh agen properti, termasuk juga jangka waktu kerja sesuai target yang ditetapkan bersama. Sehingga bagi vendor dalam menjual aset propertinya menjadi terukur, dan mudah untuk dievaluasi. Dan juga yang penting untuk meminimalisir potensi konflik mengenai hak dan kewajiban karena semua sudah tertuang dalam perjanjian tersebut.
Buat kami informasi yang didapat dari pihak ketiga atau tidak langsung dari pemilik tidak cukup dikategorikan valid dan layak untuk dipasarkan. Ataupun ijin pemasaran dari pemilik properti tapi hanya via telepon atau whatsapp tanpa bertemu muka, itupun tidak dikategorikan valid dan layak untuk dipasarkan.
Agen properti merupakan profesi di bidang jasa, dan tentunya yang disajikan hanya informasi yang dikategorikan valid saja. Kami sangat menjaga mengenai validitas informasi ini, untuk menjaga profesionalisme. Jangan sampai pembeli properti dirugikan karena agen properti memberikan informasi yang tidak valid.
Baca juga artikel properti lainnya, kunjungi:
http://adrianadam.com/artikel/