Beli Rumah dari Developer HGB/SHM?
Ada klien yang mempertanyakan: “Saya gak mau beli rumah dari developer karena suratnya bukan SHM”. Atau “Masa developer bonafit aja sertifikatnya HGB bukan SHM?” dan banyak sekali pertanyaan senada seperti ini.
Sedikit berbagi. Bahwa untuk mengembangkan wilayah menjadi sebuah kawasan perumahan tidaklah sederhana, perlu tahapan yang harus dilalui. Yang terpenting tentunya Developernya harus berbadan hukum. Selanjutnya Developer harus menempuh prosedur perijinan untuk membuat kawasan perumahan, diantaranya: Izin Prinsip, Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), Izin Site Plan, Izin Pell Banjir, Izin Pengeringan, Izin Ketinggian Bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Perlu diketahui bahwa SHM itu kepemilikan properti untuk perorangan dan untuk hunian, sedangkan developer yang berbadan hukum sdh dipastikan harus HGB. Itulah kenapa kalau kita membeli properti dari developer yang sesuai prosedur sertifikatnya HGB bukan SHM. Setelah kita beli, artinya kepemilikan menjadi milik perorangan bukan badan hukum lagi, baru bisa dialihkan menjadi SHM sesuai nama kita.
Bahkan kita perlu curiga apabila sebuah developer perumahan menawarkan properti yang dijual tapi sertifikatnya SHM. bukan HGB. Ada kemungkinan developer tersebut tidak melaui prosedur yang benar dalam mengembangkan properti. Kalau developer tidak melakukan prosedur yang benar, tentunya konsumen berpotensi untuk dirugikan, karena tidak ada perlindungan hukum.