PPN 11%
For your information: sejak 1 April 2022 PPN (Pajak Pertambahan Nilai) naik dari 10% menjadi 11%. Harus Alhamdulillah atau Astaghfirullah nih? Hehehe apapun respon anda PPN 11% sudah diberlakukan. Termasuk apabila anda membeli unit property dari developer, harga ditambah PPN 11%.
Sebagai ilustrasi, jika anda membeli rumah dari developer seharga 1 milyar, anda harus membayar tambahan PPN 11% atau Rp.110 juta, regulasi sebelumnya PPN 10% atau 100juta. Jadi selisih tambahan pajak yang harus dibayarkan 1% atau sepuluh juta. Lumayan ya.
Tidak ada pesan moral disini, hanya mengingatkan saja bahwa anda perlu bersiap agar menyiapkan dana lebih untuk pajak di setiap pembelian pembelian property via developer. Tapi jika anda membeli property rumah second (perorangan) tidak ada PPN, cukup membayar BPHTB saja.
Dalam setiap transaksi akan sangat membantu buat anda jika anda didampingi oleh agen property profesinal sebagai konsultan, sehingga sebelum anda memutuskan untuk membeli asset property, salah satunya anda akan dibantu dihitungkan biaya-biaya apa saja yang harus dikeluarkan. Sehingga menjadi bisa lebih matang dalam anda memutuskan membeli property.
Kami siap menjadi konsultan anda.